|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Sabtu, 21 Maret 2009 00:28 |
- WNI yang menikah, bertunangan maupun mempunyai hubungan khusus dengan WNA ataupun sebaliknya
- Anak hasil perkawinan campuran WNI dg WNA
- Anak angkat (Adopsi) dari Perkawinan Bangsa Indonesia
- Orang Indonesia yang sudah berkewarganegaraan asing.
- WNI yang pernah menikah atau bertunangan dengan warganegara asing.
- WNI atau WNA yang tidak mempunyai hubungan khusus dan bukan pelaku perkawinan campuran, tetapi mempunyai keakhilan khusus dalam bidang yang bisa disumbangkan atau digunakan untuk kemajuan Komunitas.
Jika Anda memenuhi persyaratan tersebut silakan mendaftar menjadi anggota komunitas kami dengan mengisi form pendaftaran
Disusun oleh:
Tim Pengurus, January 2006
@KPC Melati Worldwide
|
|
LAST_UPDATED2 |