|
RUU HMPA - Bidang Perkawinan |
|
|
|
|
Ditulis oleh Admin
|
|
Selasa, 23 Februari 2010 14:25 |
|
Tolak RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang mewajibkan Pria warga negara asing (WNA) yang hendak memperistri perempuan Indonesia diwajibkan menyerahkan uang sebagai jaminan. Jumlahnya mencapai 500 juta rupiah. Menyikapi RUU Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan . Silahkan download file RUU ini for free http://cid-90d8572e18fea99c.skydrive.live.com/self.aspx/Public%20Share/Draft%20RUU%20HMPA%20Bid%2
|
|
LAST_UPDATED2 |
Comments
susah banget mau nikah aja mesti banyak aturan.
Gimana kalau kejadiannya anak-sipengusulRUU yang mau menikah sama WNA?
disana ngga tercantum ttg RUU HMPA dilist RUU yang sedang di bahas oleh DPR saat ini ?
btw, ini cuman bisa 1000 kata ye? baru tahu diriku juga.
mudah-mudahan semua member maupun simpatisan sudah membaca isi RUU ini, dan mudah-mudahan RUU yang saya upload dan saya dapatkan dari Mba Nuning adalah RUU yang akan dibahas di DPR, artinya tidak ada versi lain dari RUU ini yang beredar di masyarakat.
Pokok Pikiran saya
RUU ini adalah salah satu RUU yang disetujui oleh DPR pada tanggal 1 Desember 2009 untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014 dan 55 RUU untuk Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2010.
Dari 247 RUU yang disetujui untuk dibahas tersebut, RUU tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang heboh itu ada pada nomor 56.
Sehingga adanya pernyataan pernyatan menteri agama bahwa ....Mba julie, knapa cuma 1000 karakter.
RSS feed for comments to this post.