|
Ditulis oleh prw
|
|
Selasa, 23 Februari 2010 20:09 |
|
Sebagaimana diatur dalam penjelasan 143 (3) RUU Peradilan Agama dinyatakan bahwa :
"Ketentuan mengenai pembebanan uang jaminan terhadap calon suami warga negara asing dimaksudkan untuk melin¬dungi hak-hak isteri dan anak-anak, apabila suami menelantarkan, tidak memberi nafkah, meninggalkan Indo¬nesia secara diam-diam, murtad, menceraikan dan lain-lain yang merugikan kepentingan isteri dan anak-anak yang di¬lahirkan dari perkawinan tersebut. Uang jaminan tersebut menjadi hak isteri berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan eksekusi isteri. Apabila kehidupan perkawinan berjalan secara wajar dan baik selama 10 tahun maka uang jaminan tersebut dapat diminta oleh kedua belah pihak se-bagai harta bersama."
Pertanyaannya adalah: 1. apakah duit menyelesaikan masalah? Tidakkah lebih baik jika negara turut campur tangan dengan memberikan kemudahan ijin tinggal untuk pasangan campur atau kepemilikan benda tetap dll yang lebih bersifat melindungi daripada sejumlah uang yang sifatnya relatif ini. 2. Prosedur pengambilan 'duit sendiri' pun terlalu ribet karena membutuhkan penetapan pengadilan dan berarti renta korupsi 3. kalau ternyata terjadi juga perceraian setelah 10 tahun dan uang sudah keburu dianbil, apakah memang ada jaminan perlindungan?
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang diuntungkan dari RUU ini? pasangan kawin campur atau pemerintah yang mendapat dana segar tanpa usaha atau pihak lain?
- Just a reflection -
|
|
LAST_UPDATED2 |
Comments
kok malah berasa jadi PSK ya dg RUU ini? bedanya... germonya ya NEGARA
RSS feed for comments to this post.